-

Jabatan Fungsional

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Persyaratan Pengangkatan Pertama

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS
a.       berstatus PNS;
b.      memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.       sehat jasmani dan rohani;
d.      berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai bidang pendidikan yang  dibutuhkan dalam JF Kategori Keahlian;
e.      berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF Kategori Keterampilan;
f.        nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF

Persyaratan Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain

a.       berstatus PNS;
b.      memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.       sehat jasmani dan rohani;
d.      berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keahlian;
e.      berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keterampilan;
f.        memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
g.       nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
1)      53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Kategori Keterampilan;
2)      53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Pertama dan Ahli Muda;
3)      55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Madya; dan
4)      60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
h.      syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh menteri.

Persyaratan Pengangkatan Melalui Penyesuaian/ Impasing

a.       berstatus PNS;
b.      memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.       sehat jasmani dan rohani;
d.      berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keahlian;
e.      berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keterampilan;
f.        memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
g.       nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h.      syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh menteri.

Persyaratan Pengangkatan Melalui Promosi

ยท          

Pengangkatan melalui Promosi JF ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.       termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b.      menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan
c.       kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
d.      memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
 
Persyaratan :
a.       mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b.      nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.       memiliki rekam jejak yang baik;
d.      tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik danprofesi PNS; dan
e.      tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.