Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Persyaratan Pengangkatan
Pertama
Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk
mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai bidang pendidikan
yang dibutuhkan dalam JF Kategori
Keahlian;
e. berijazah
paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan
bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF Kategori Keterampilan;
f.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
dan syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF
Persyaratan Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan bidang
pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keahlian;
e. berijazah
paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan
bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keterampilan;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki
paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai
prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i.
berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh
tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Kategori Keterampilan;
2) 53 (lima puluh
tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Pertama dan Ahli Muda;
3) 55 (lima puluh
lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Madya; dan
4) 60 (enam puluh)
tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
h. syarat lain
sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh menteri.
Persyaratan Pengangkatan Melalui Penyesuaian/ Impasing
a. berstatus
PNS;
b. memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. berijazah
paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan bidang pendidikan
yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keahlian;
e. berijazah
paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan
bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keterampilan;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki
paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai
prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. syarat lain
sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh menteri.
Persyaratan Pengangkatan Melalui Promosi
ยท
Pengangkatan
melalui Promosi JF ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk
dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan
inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan
c.
kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang
inovasinya; dan
d. memenuhi
standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Persyaratan :
a. mengikuti
dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai
kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki
rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah
melakukan pelanggaran kode etik danprofesi PNS; dan
e. tidak pernah
dikenakan hukuman disiplin PNS.