Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara lahir dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus dibentuk aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut UU ASN Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa Pegawai ASN berfungsi sebagai: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas Pegawai ASN menurut Pasal 11, adalah:
Lebih lanjut di dalam Pasal 12 dijelaskan Pegawai ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan terkait otonomi daerah mengalami perubahan. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diganti dengan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem.
Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi.
Kebijaksanaan Manajemen ASN yang secara nasional dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara, sedangkan untuk pelaksanaan di daerah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Berkaitan dengan hal tersebut, terbitlah Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi dasar perubahan bentuk organisasi yang mengurus kepegawaian di daerah. Untuk nomenklatur organisasi BKD di daerah, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Peraturan Daerah menyebutkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe Utara mempunyai tugas melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pendidikan dan Pelatihan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan Bupati Konawe Utara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam rangka melaksanakan efisieinsi dan efektifitas manajemen ASN.
copyright © 2023 BKPSDM Kabupaten Konawe Utara