-

Usul Plt. dan Plh.

PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt dengan ketentuan :
  1. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrator atau jabatan pengawas;
  2. Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan administrator atau jabatan pengawas; dan
  3. Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pengawas.