-

Program Kerja

Tugas Pokok Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi Organisasi :

Berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pokok tersebut di atas, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kenaikan Pangkat, Bidang Disiplin, Penilaian Kinerja dan Pensiun, Bidang Data, Diklat dan Fasilitasi Profesi ASN & Korpri;

Pendukung penyelenggaraan pemerintahan dibidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;

 Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan;

Penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

 Penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

Penyelenggaraan kerjasama Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kenaikan Pangkat, Bidang Disiplin, Penilaian Kinerja dan Pensiun, Bidang Data, Diklat dan Fasilitasi Profesi ASN & Korpri

Penyelenggaraan kesekretariatan BKPSDM;

Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang

Penyelenggaraan penilaian kinerja pegawai;

Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang

Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan;

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.