-

Pengajuan Izin Belajar

  1. Kartu Pegawai (KARPEG)
  2. SK CPNS, PNS, pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir (bagi yang menududuki jabatan)
  3. Ijazah terakhir
  4. SKP 2 (dua) tahun terakhir
  5. Surat rekomendasi lulus dari Perguruan tinggi   negeri   tugas belajar
  6. KP4 yang disahkan pimpinan OPD
  7. Surat pernyataan    sanggup mengikuti     dan     menyelesaikan pendidikan
  8. Surat jaminan pembiayaan tugas belajar yang tidak dibiayai dari APBD
  9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah