- mempunyai pangkat terendah atau lebih sesuai dengan ijazah yang dimilikinya.
- memiliki surat izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
- disiplin
ilmu atau bidang studi/jurusan yang diperoleh sesuai dengan kualifikasi
pada formasi dan atau mempunyai relevansi dengan tugas pokok dan fungsi
- mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Ijazah
yang diperoleh PNS adalah Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah yang
diperoleh dari lembaga pendidikan negeri atau lembaga pendidikan swasta
yang terakreditasi minimal B dan/atau telah mendapatkan izin
penyelenggaraan program studi dari Menteri yang bertanggungjawab
dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Ijazah yang diperoleh PNS harus
terdaftar pada data base Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia.