-

Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah

  1. Memiliki surat ijin belajar dari pejabat pembina kepegawaian.
  2. Memperoleh ijazah dari sekolah/perguruan tinggi negeri/swasta yang telah diakreditasi/mendapat pengakuan yang setara dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
  3. Bidang studi/disiplin ilmu yang diperoleh sesuai dengan kualifikasi pada formasi yang masih tersedia, atau mempunyai relevansi dengan tugas pokok.
  4. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja.
  5. Telah mencapai pangkat minimal yang ditentukan untuk masing-masing jenjang pendidikan.
  6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat.