Persyaratan Pengusulan KARIS/KARSU
1.
Surat pengantar usulan permintaan Karis/Karsu
dari Instansi Bersangkutan
2.
Laporan perkawinan pertama (LPP) Laporan
perkawinan Janda/Duda (LPJD)
3.
Melampirkan Salinan sah Akta Nikah/ Akta
perkawinan sebanyak 3 (tiga) Rangkap (Dilegalisir)
4.
Bagi pegawai
yang mengisi LPJD Wajib Melampirkan Akta Cerai/Akta Kematian Sebanyak 3
(tiga) Rangkap (dilegalisir)
5.
FC SK 80% sebanyak 1 (satu) Rangkap Legalisir
6.
FC SK 100% 1 (satu) Rangkap Legalisir
7.
FC SK Pangkat Terakhir 1 (satu) Rangkap
dilegalisir
8.
Pas Foto Terbaru Ukuran 3x4 Sebanyak 3 Lembar
9.
Pas Foto Terbaru Ukuran 2x3 Sebanyak 3 Lembar
10.
Mengisi Daftar Keluarga (bagi PNS yang menikah
sebelum berlaku PP 10 Tahun 1983).
11.
FC KTP 1 (satu) Lembar
12.
FC NPWP 1 (satu) Lembar
13.
FC SPT (Surat Pajak Tahunan Tahun) 1 (satu)
Lembar
copyright © 2023 BKPSDM Kabupaten Konawe Utara