Syarat Perpindahan Pegawai
1.
Permohoan mutasi pindah yang telah didisposisi
Bupati Konawe Utara
2.
Analisis jabatan dan beban kerja asal (Asli)
3.
Analisis jabatan dan beban kerja yang dituju
(asli)
4.
Persetujuan mutasi dari instansi yang dituju
(asli)
5.
Persetujuan melepas dari instansi asal (asli
dan fc)
6.
Fc sk cpns (80%) legalisir
7.
Fc sk pns (100%) legalisir
8.
Fc sk pangkat terakhir legalisir
9.
Fc kartu pegawai legalisir
10.
Skp/penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir
dengan nilai baik (asli dan FC)
11.
Surat pernyataaan tidak sedang menjalani
hukuman disiplin dari bkd setempat (asli dan FC)
12.
Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas
belajar atau ikatan dinas dari bkd setempat (asli dan FC)
13.
Surat keterangan bebas temuan dari
inspektorat daerah asal (asli)
14.
Surat keterangan bebas asset daerah (asli)
15.
Surat keputusan pembebasan dari jabatan
16.
Surat keterangan bebas tanggungan kredit yang
ditanda tangani pimpinan unit kerja
Catatan : berkas dibuat dua rangkap 1 asli dan 1 fc
copyright © 2023 BKPSDM Kabupaten Konawe Utara