-

Pensiun BUP/APS/Uzur

Persyaratan Pensiun dan Pangkat Pengabdian (BUP)
1. DPCP ditandatangani PNS
2. Daftar Susunan Keluarga ditandatangani CAMAT
3. SKP (SKP 1 tahun terakhir)
4. Fotocopy sah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir
5. Fotocopy sah SK Penyesuaian Masa Kerja (jika ada)
6. Fotocopy sah SK Jabatan (jika ada)
7. Fotocopy sah KARPEG
8. Fotocopy Surat Nikah sah KUA / Pastor / Pendeta / Catatan Sipil
9. Fotocopy Akta Anak yang masih ditanggung (dilegalisir DUKCAPIL). catatan : anak usia diatas 21 Tahun tidak ditanggung, kecuali melampirkan Surat Keterangan Masih Kuliah (ASLI) dari Kampus (Dekan/Direktur/purek)
10. Pas Foto PNS Ukuran 3×4 = 5 lembar (warna)